SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN PADA BDANG PERBANKAN

Tanggal Upload: 31/05/2025

Penulis / NIM:
FAHMI AGUNG SUNAN PANIGORO / H1118114

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2023

Kata Kunci:
tinjauan turidis, tindak pidana, skimming, kejahatan perbankan

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui unsur tindak pidana skimming pada kejahatanperbankan, dan (2) untuk mengetahui sanksi pidana tindak pidana skimming pada kejahatan perbankan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau biasa dikenal dengan studi literatur dengan cara pendekatan terhadap asas hukum, teori hukum, dan peraturan perundang-undagan serta norma narma hukum lainya. Hasil penelitian ini menujukkanbahwa: (1) Unsur tindak pidana skimming pada kejahatan perbankan adalah perbuatan manipulasi atau pemasangan perangkat elektronik pada mesin ATM atau terminal pembayaran untuk mencuri data kartu dan informasi keuangan nasabah. Unsur maksud atau niat jahat pelaku tindak pidana skimming adalah memperoleh data kartu dan informasi keuangan nasabah. Unsur kerugiannya adalah menyebabkan kerugian kepada nasabah dan lembaga keuangan. (2) Sanksi yang dapat diterapkan pada tindak pidana skimming pada kejahatan perbankan adalah sanksi denda kepadapelakunya. Besaran denda yang ditetapkan oleh pengadilan bergantung pada pertimbangan faktorfaktor seperti beratnya tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan. Selain sanksi denda, pelaku tindak pidana skimming pada kejahatan perbankan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara yang lamanya ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Penelitian ini merekomendasikan: (1) Penting bagi nasabah dan masyarakat umum untuk memiliki kesadaran yang tinggi tentang skimming dan kejahatan perbankan lainnya. Edukasi yang baik tentang cara kerja skimming, bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda skimming, dan langkah-langkah pencegahan dapat membantu mengurangi risiko menjadi korban. Lembaga keuangan dan pihak berwenang harus berperan aktif dalam memberikan informasi dan sumber daya yang tepat kepada masyarakat. (2) Disarankan agar hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana skimming pada kejahatan perbankan menjadi lebih tegas dan memadai. Hal ini dapat mencakup peningkatan pidana penjara dan besaran denda yang sebanding dengan beratnya tindakpidana dan kerugian yang ditimbulkan. Dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa.
Berkas Lampiran
Unduh File