PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
YUWONO SATRIA AFANDI / H1116266
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kepolisian, Berita bohong, ITE
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui dan memahami peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana peyebaran berita bohong dikota gorontalo (2) Untuk mengetahui faktor penghambat penanggulanagn pebaran berita bohong dikota gorontalo.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, tipe pendekatan empirik digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa data-data dilapangan tempat penelitian, hasil wawancara langsung kemudian dihubungkan dengan data-data sekunder berupa bahan-bahan buku.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana peyebaran berita bohong di kota gorontalo yakni merujuk pada undang-undang kepolisian, KUHAP dan Undang-undang ITE maka pilisi bertindak sebagai aparat penegak hukum sedangkan secara factual polisi berperan mencegah terjadinya tindak pidana melalui tindakan-tindakan edukatif kepeda masyarakat, sedangkan keterbatasan jumlah penyidik yang menguasai ITE dan tidak tersedianya sarana dan fasilitas penunjang seperti alat digital forensic.
Rekomendasi penelitian ini yakni perlu adanya peningkatan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas di lingkungan polres gorontalo kota termasuk peyediaan alat digital forensic, selain hal tersebut perlu adanya eduakasi yang berkelanjutan dan massif terhadap masyarakat agar mampu menyikapi segala informasi yang di dapat serta mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijak.