SKRIPSI

File Icon

ASPEK PERDATA DALAM PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DI RUMAH SAKIT (Studi Kasus di Rumah Sakit Aloei Saboe Gorontalo)

Tanggal Upload: 31/05/2025

Penulis / NIM:
SAIFUL ANDI SUKMA ISMAIL / H1116313

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Perdata, Tindakan medis, Rumah Sakit, Aloei Saboe

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah :(1) untuk mengetahui kendala pada penerapan Informed Consent dalam praktik di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo (2) untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pihak Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo terhadap pihak pasien jika terdapat kesalahan dari tenaga medis dalam melaksanakan tindakan medis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau biasa juga dikenal dengan jenis penelitian Non Doktrinal yaitu penelitian dengan pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Kendala pada penerapan Informed Consent dalam praktik di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo yang pertama adalah harus adanya persetujuan pasien sebagai bentuk kesepakatan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit, apabila tidak ada persetujuan terkadang pasien tidak bisa ditangani, yang kedua adalah kurangnya pemahaman pasien/keluarga pasien terhadap penjelasan dokter/tenagamedis mengenai langkah yang akan dilakukan oleh pihak rumah sakit (2) bentuk pertanggungjawaban pihak Rumah SakitAloei Saboe Kota Gorontalo terhadap pihak pasien jika terdapat kesalahan dari tenaga medis dalam melaksanakan tindakan medis adalah yang pertama pencabutan surat izin (sanksiadministratif), dan yang kedua adalah pemeberian ganti kerugian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) dalam menangani pasien pihak rumah sakit harus menunjukkan beberapa hal penting seperti memberikan keterangan sejelas-jelasnya tentang apa langkah yang harus ditempuh dalam menangani pasien, agar pasien tidak merasa dirugikan dalam bentuk perjanjian apapun di rumah sakit serta mendapatkan hak yang sesuai (2) pihak rumah sakit harus transparan dalam bertindak tanpa ada hal yang ditutup-tutupi dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Berkas Lampiran
Unduh File