PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
ELVIS LATIF / H1117221
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Harta Bersama, Perceraian Karena Perselingkuhan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui apakah harta bersama harus dibagi
sama rata dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama pada perceraian karena perselingkutan. Adapun Tipe penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembagian harta bersama tidak
harus dilakukan secara merata antara penggugat dan tergugat, jika salah satu pihak melalaikan tugas, peran, dan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga dan pengababaian hal tersebut termasuk dalam perbuatan itikand buruk. Pembagian
harta bersama tidak harus selalu dibagi rata tanpa mempertimbangkan pengabaian tanggung jawab, adanya tanggung jawab ganda yang diemban oleh salah satu pihak atau pelaku utama penyebab terjadinya perceraian. Pertimbangan hakim
dalam memutus pembagian harta bersama dari perceraian akibat perselingkuha
tetap menekankan pada pembuktian objek sengketa yang termasuk sebagai harta bersama, sedangkan untuk masalah perselingkuhan tidak dijadikan sebagai dasar
pertimbangan untuk tidak membagi rata harta bersama yang diperoleh selama
dalam ikatan perkawinan. Sehingga pertimbangan tersebut menurut peneliti
kurang cermat untuk membagi rasa keadilan itu.