TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYEBAR BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
AISYAH Y. HASAN / H1118009
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan Hukum, Berita Bohong, Media Sosial
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui Bagaimana penerapan hukum penyebar berita bohong melalui media sosial di Kota Gorontalo, (2) Mengetahui Bagaimana upaya-upaya kepolisian meminimalisir penyebar hoax di Kota Gorontalo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Empiris, Penelitian hukum empiris lebih menekankan pada langkah-langkah observasi dengan model analisis empirik-kuantitatif, penelitian empiris lebih menjadikan data primer sebagai data dasar penelitian. Yaitu menggunakan teknik pengumpulan data lapangan, seperti observasi, survey, angke tatau kuesioner dan wawancara .Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan Hukum Penyebar Berita Bohong Melalui Media Sosial: (a). Restoratif Justice : Dalam metode Resstoratif Justice yang di gunakan oleh Kepolisian Polres Gorontalo Kota terdapat 4 Kasus yang diselesaikan dengan menggunaka nmetode RJ,(b). Penerapan Hukum : Dari beberapa kasus yang ditangani oleh Pihak Kepolisian Gorontalo Kota hanya 1 kasus saja yang sampai pada pengadilan, seharusnya dalam point ini harus adanya efek jera bagi pelaku penyebar beirta bohong , (2) Upaya-Upaya Kepolisian yaitu (a). Pre-Emtif : Pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang di lakukan oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota untuk mencegah terjadinya tindak pidana, (b). Preventif: Usaha pencegahan yang bersifat preventif ini sebagai usaha pencegahan terhadap kemungkinan timbul serta meluasnya penyebar berita bohong dalam masyarakat, jadi berusaha mencegahan seseorang sebelum melakukan kejahatan, (c).Represif : Terdapat beberapa Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota Untuk menindaki pelaku penyebar berita bohong di Kota Gorontalo.