PEMENUHAN HAK REHABILITASI PSIKOLOGIS TERHADAP KORBAN CYBERBULLYING DALAM UNDANGUNDANG NO 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
MOHAMMAD RIZKY RAHIM / H1121116
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
cyberbullying, rehabilitasi psikologis, perlindungan saksi dan korban
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1 Bagaimana implementasipemenuhan hak rehabilitasi psikologis terhadap korban cyberbullying sesuaidengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang PerlindunganSaksi dan Korban,(2) Bagaimana bentuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologis terhadap korban cyberbullying sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di masa mendatang. Penelitian hukum normatif (terapan) dimulai dengan ketentuan hukum positiftertulis yang diterapkan pada peristiwa hukum secara konkrit di masyarakat. Metodologi normatifpenelitian melibatkan penggunaan studi kasus hukum normatif dalam bentukproduk perilaku hukum. Teknik analisis deskriptif digunakan untuk memproses data yang dikumpulkan dari temuan penelitian, yang memerlukan meringkas temuan dan menarik kesimpulan. Hal yang dihasilkan meliputi perluasan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 dan formulasi hak rehabilitasipsikologis yang spesifik untuk korban cyberbullying. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan teknologi secara bijak serta memberikan kontribusi bagi pengembangan regulasi yang lebih komprehensif.