TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI MASA PANDEMI COVID 19 (Studi Kasus LAPAS Kelas II A Gorontalo)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
SUPRIADI / H1118103
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tinajuan hukum, remisi, narapidana, narkotika
Abstrak:
Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk pemberian remisi terhadap
narapidana berdasarkan Kepres Nomor 147 tahun 1999 tentang remisi terbagi
atas tiga, yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Namun pada
lembaga pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, pelaksanaan pemberian remisi
terhadap narapidana narkotika pada Lapas Kelas II A Gorontalo masih dua
bentuk pemberian yaitu remisi umum dan remisi khusus. Kedua remisi tersebut
belum berjalan dengan maksimal. (2) Adapun yang menjadi faktor penghambat
dalam pemberian remisi pada narapidana narkotika di LAPAS Kelas II A
Gorontalo di masa pandemi Covid 19, yaitu faktor aturan hukum yang
memberikan begitu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana
narkotika serta surat keterangan bahwa narapidana bekerjasama dengan aparat
penegak hukum dalam membongkar kejahatan tersebut atau biasa disebut
sebagai Justice Collabolator.