ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH PACAR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA NOMOR :53/PID.SUS/2019/PN.TMT)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ANDERWATI MAKU / H1116193
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Oleh pacar persetubuhan terhadap anak.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan terhadapa anak yang dilakukan oleh pacar dalam Putusan Nomor : 53/Pid.Sus/2019/PN.TMT. (2) Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan- pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai pacar korban anak dalam Perkara Pidana Nomor : 53/Pid.Sus/2019/PN.TMT.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mempelajari studi dokumen, yang menggunakan berbagai data sekunder seperti undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Penerapan hukum tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh dalam penerapan unsur tindak pidana yang di langgar oleh terdakwa yang pada pokoknya bahwa terdakwa di dakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan yang terbukti dalam fakta di persidangan yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, dalam putusan terdapat kekeliruan putusan hakim yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang seharusnya unsur pasal persetubuhan yakni pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak bukanlah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (2) Hakim dalam pertimbanganya tidak terkait surat dakwaan penuntut umum. Selain itu hakim juga kurang teliti dan cermat dalam melihat kekeliruan yang terdapat dalam dakwaan dan tuntutan sehingga tetap menjatuhkan putusan.