PEMBAGIAN HARTA KEWARISAN SECARA KOMPARISI DI PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
SYAMSUL ARIF IYABU / H1115301
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pembagian, Harta, Kewarisan Komparisi Tilamuta
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris. Yaitu penelitian yang menggali nilai-nilai fakta dilapangan atau dilokasi penelitian yang berasal dari perilaku manusia
Tujuan penelitian ini untuk(1).Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian pembagian harta warisan secara komparisi pada Pengadilan Agama Tilamuta (2).Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian harta waris secara komparisi pada Pengadilan Agama Tilamuta.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1). Penyelesaian Pembagian Waris Diluar Sengketa Secara Komparisi Pada Pengadilan Agama Tilamuta Adalah Yang Pertama Mediasi Mediasi Merupakan Jalur Utama Dalam pembagian harta warisan yang dikenal dari sejak zaman dahulu dengan metode pembagian sistem kekeluargaan atau hukum adat serta ada juga Sistem Koparisi 6yang dikenal dengan cara penyelesaian pada pengadilan agama (2).Faktor-Faktor penghambat Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan adalah Ahli waris/pewaris yang mana ahli waris atau pewaris terkadang tidak mau mengalah dalam pembagian warisan sehingga tehambatnya pembagian harta warisan adapun serta Kerabat yang yang juga masuk dalam faktor penghambat karena kerabat kadang tidak terlalu terbuka dan menjadi penghalang dalam melakukan pembagian harta warisan
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan (1). Saran terhadap masyarakat bahwa dalam pembagian harta warisan seharusnya terdahulu menggunakan hukum kebiasaan atau hukum islam sehingga hal ini dapat terselesaikan dengan cepat serta tidak memakan waktu serta biaya yang banyak (2).Saran terhadap pemerintah dan openegak hukum lainya seharusnya adanya sebuah sosialisasi yang bertahap mengenai pembagian harta warisan diwilayah hukum pengadilan agama tilamuta