TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (PUTUSAN NOMOR : 5/ Pid.B/2021/PN TMT)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
RONALDI DJAKARIA / H1118178
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan Yuridis, Pencurian dengan Pemberatan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Metode penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan dan juga bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinial. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Penerapan pasal 363 ayat 2 kepada terdakwa kurang tepat karena hukuman yang diberikan terlalu ringan dan sebelumnya para terdakwa telah melakukan tindak pidana secara berulang-ulang atau dikenal dengan residivis sehingga penulis berpendapat bahwa para terdakwa dihukum lebih memberatkan atau setidaknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. hal ini dapat dibuktikan dengan terpenuhinya seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam penerapan pasal tersebut dan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
(2) Sebelum hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 5/Pid.B/2021/PN TMT, terlebih dahulu telah dilakukan pertimbangan secara yuridis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis dimaksud mengenai pembuktian unsur-unsur pasal dakwaan sedangkan secara sosiologis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan sosial dari diri terdakwa yang kemudian menjadi hal yang memberatkan dan meringankan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) Penulis menyarankan agar setiap pelaku kejahatan pencurian dimanapun berada, pada kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan agar kiranya ditindak secara tegas dan dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab perbuatan tersebut akan merugikan masyarakat (2) Seharusnya dalam menjatuhkan putusan hakim hendaknya mempertimbangkan aspek kerugian yang dialami oleh korban pencurian agar dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku dapat memberikan efek jera untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.