PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA GORONTALO DALAM MENGABULKAN DISPENSASI NIKAH (Studi Putusan No. 264/PDT.P/2020/PA.GTLO)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
TIYA RAUF / H1117075
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Dispensasi Nikah, pengadilan agama, pertimbangan hakim
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Gorontalo dalam Mengabulkan dispensasi nikah. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dikabulkannya dispensasi nikah. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian empiris dengan melakukan pendekatan sosial terhadap perilaku sosial yang terjadi pada masyarakat. Penelitian ini dilakukan juga pada pengadilan Agama. Hasil peneilitian yang menunjukan bahwa: (1) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah studi putusan Pengadilan Agama Gorontalo dipengaruhi 3 alasan, yakni : a). Pertimbanganhukum, b). Pertimbangan Sosiologis, c). Pertimbangan Psikologis. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi dikabulkannya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Gorontalo yakni: a). Faktor masyarakat, b). Faktor keluarga. Sebagai saran penulis dalam penelitian ini (1) Saran terhadap masyarakat diharapkan peningkatan terhadap kesadaran masyarakat agar mengurangi mencampuri urusan orang lain karena bisa menimbulkan dampak buruk terhadap anak dan keluarga orang tersebut. Dan lebih menghargai semangat dan kebijakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta untuk lebih menghindarkan masyarakat dari mudharat. (2) Saran penulis terhadap keluarga agar kedepannya lebih memperhatikan pola pergaulan anak masa kini, dan orang tua diharapkan agar membantu atau membina calon mempelai dalammenjalankan rumahtangga.