SKRIPSI

File Icon

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan No. 149/Pid.Sus/2018/PN.Gto dan Putusan No. 150/Pid.Sus/2018/PN.Gto)

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
ALFIKRAN HUSAIN / H1116037

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Disparitas, Putusan Hakim dan Narkotika

Abstrak:

Tujuan Penelitian ini adalah : (1) mengetahui Faktor terjadinya disparitas pada putusan nomor:149/Pid.Sus/2018/PN Gto. dan putusan nomor:150/Pid.Sus/2018/ PN Gto tentang perkara narkotika (2) mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dalam putusan nomor : 149/Pid.Sus/2018/PN Gto. dan putusan nomor : 150/Pid.Sus/2018/PN Gto sehingga terjadi disparitas putusan hakim. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka yang dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Dari pendapat diatas dapat diketahui bahwa objek kajian yang diteliti dalam penelitian yuridis normatif adalah bahan-bahan kepustakaan yang dapat dikategorikan sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) faktor-faktor penyebab disparitas sangat mungkin dilakukan oleh setiap hakim namun bukan tidak mungkin adanya disparitas malah menunjukkan ketidakadilan dalam masyarakat. Dalam penerapan pidana dalam putusan ini penulis berkesimpulan bahwa telah terjadi disparitas karna pasal yang ditujukan terhadap terdakwa sama namun putusan hakim berberda, putusan nomor : 149/Pid.Sus/2018/PN Gto dihukum 1 tahun 6 bulan sementara putusan nomor : 150/Pid.Sus/2018 /PN Gto dihukum 1 tahun 2 bulan. (2) Yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut adalah pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Dimana pertimbangan yuridis lebih melihat kepada fakta-fakta hukum, yaitu mulai dari dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti. sementara pertimbangan non yuridis lebih kepada aspek sosiologi dari pelaku, psikologi, kriminologi dan aspek filosofi. Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : (1) Untuk meminimalisir disparitas pidana, perlu adanya pedoman pemberian pidana, ini akan memudahkan hakim dalam menetapkan pemidanaannya, pedoman pemidanaan itu memuat hal-hal yang bersifat subjektif yang menyangkut pelaku tindak pidana dan juga hal-hal yang bersifat objektif yang menyangkut hal-hal yang ada di luar pelaku tindak pidana. (2) Untuk meminimalisir disparitas yang ada dalam hakim mengambil putusan, maka pencantuman seperti yurisprudensi atau doktrin bisa diwajibkan dan bukan sekedar himbauan.
Berkas Lampiran
Unduh File