PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS POLRES BOALEMO)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
MELINDA MARZUK / H1116200
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakanhukum, kekerasan dalam rumah tangga
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui apa yang menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (2) Untuk mengetahui bagaimana penegakan hokum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya KDRT di kab.boalemo yang di sebabkan oleh factor ekonomi, factor perilaku, factor perselingkuhan. (2) penegakan hukum yang di selesaikan dalam dua tahap yakni tahap litigasi dan non-litigasi.