Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Dana Desa
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
TIRSAN A. ABIDIN / H1119108
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, dana desa
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) mekanisme pengawasanBadan PermusyawaratanDesa(BPD) dalampenggunaan danadesa diDesaHiyalo’oyile, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, (2)Faktor yangmempengaruhi mekanisme pengawasan dana desa di DesaHiyalo’oyile, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.Penelitianini menggunakan penelitian normatif dan empirisagardapatmenghasilkaninformasiyanglebihkonperhensifpadapenelitian permasalahan dalampembahasan ini. Jenis penelitian hukum normatif empiris ini didasari den-gan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan penamba-hanberbagai unsurempiris.Hasilpenelitianinimenunjukkanbahwa;(1)Mekanisme Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalampenggunaan dana desa sudah sesuai denganapa yang disepakati bersamadan ditetapkan dalam AnggaranPendapatanBelanjaDesa(APBDesa),yaknipengawasanyangdilakukan melalui tahap pengawasan langsungmaupun tidak langsung namun perlu diharapkanBadanPemusyawaratanDesadapatlebihmemaksimalkanfungsinya.(2) Faktor yang mempengaruhi mekanisme pengawasan dana desa di DesaHiyalo’oyile, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, yaitu fak-tor kerjasama dan faktor sumber daya manusia.Berdasarkan hasil peneli-tian tersebut direkomendasikan bahwa hendaknya Badan PermusyawaratanDesa (BPD) dapat lebih aktif lagi serta memberikan inisiatifnya, bukanhanya sekedar mendukung, menyetujui ataupun tidak menyetujui apa yangdiusulkan oleh Pemerintah Desa, sehingga mampu untuk memaksimalkanfungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu sendirikhususnya dalam anggaran dana desa.