Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Tumpang Tindih (Studi Kasus BPN Kab Pohuwato)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
HALID RIZKI A MATUNA / H1116007
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kepastian Hukum; Sertifikat; Tanah; Tumpang Tindih
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Kepastian hukum sertifikat tanah tumpang tindih terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan. Untuk mengetahui faktor mempengaruhi terbitnya sertifikat tanah tumpang tindih
Adapun jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah jenis penelitian normatif empiris yang merupakan suatu gabungan secara serasi dari dua macam penelitian hukum
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dokumen hak atas tanah sebagai hasil akhir dari tata cara pendaftaran hak atas tanah, termasuk perubahan asas, bentuk hukum, dan perbuatan hukum di atas tanah, merupakan alat bukti yang meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) (c), Pasal 23 Paragraf 2, Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2 UUPA. Sertipikat tersebut merupakan alat bukti yang kuat dan bukan merupakan alat bukti yang mutlak/sempurna dalam arti ketentuan UUPA dan peraturan negara yang berlaku (PP nomor 10 tahun 1961 dan PP nomor 24 tahun 1997) (2) Sengketa hak atas tanah timbul karena adanya pengaduan/ pengaduan badan/lembaga hukum yang memuat keberatan dan tuntutan terhadap suatu keputusan tata usaha negara di lingkungan kekuasaan negara, jika keputusan pegawai negeri dianggap sebagai kehilangan haknya atas suatu obyek tertentu. Menurut Sarjita, sengketa tanah adalah: “Perselisihan yang dirasakan atau dirugikan oleh para pihak tentang penegakan dan penguasaan hak atas tanah antara dua pihak atau lebih diselesaikan melalui penyuluhan atau melalui pengadilan.