TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 82 TENTANG PENCABULAN SESAMA JENIS OLEH ANAK (Putusan Nomor: No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN-Tmt)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
MARSI PARAMATA / H1117185
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan yuridis, pencabulan sesama jenis
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan: (1) untuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pencabulan sesama jenis terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Tilamuta. (2) untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian ini merupakan implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pencabulan sesama jenis terhadap pelaku: Pertimbangan Yuridis yang bersifat diantaranya Dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti dan Pertimbangan Sosiologis yaitu pertimbangan fakta dan pertimbangan hakim (2) putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis. Menjatuhkan pidana kepada anak pelaku dengan pidana selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar anak pelaku ditahan dalam LPKA, menetapkan agar anak pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)